Sekretaris Perusahaan


Sejalan dengan posisi Perseroan sebagai perusahaan publik, Arita telah menunjuk Liang Tjoen sebagai Sekretaris Perusahaan PT Arita Prima Indonesia Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 10/SK/DIR/APII/X/2016 dengan masa jabatan sejak ditetapkannya surat keputusan ini pada tanggal 25 Oktober 2016.

Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris Perusahaan

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
    • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek tepat waktu;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/ Luar Biasa;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan atau Dewan Komisaris;
    • Pelaksanaan program orientasi / persiapan terhadap perusahaan bagi Direksi dan atau Dewan Komisaris.
  3. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya;
  4. Menyiapkan daftar khusus yang berkaitan dengan Direksi, Komisaris dan keluarganya baik dalam Perusahaan Tercatat maupun afiliasinya, dan;
  5. Membuat Daftar Pemegang Saham termasuk kepemilikian 5% atau lebih (jika diperlukan).