PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.
Direksi PT Arita
Prima Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan ringkasan risalah hasil
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada
hari Selasa, 10 Mei 2016 bertempat di Ruang Rapat Perseroan, Jalan Danau Sunter
Utara, komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 9 Jakarta Utara, yang dihadiri
oleh 865.248.800 saham atau mewakili 80,43% dari 1.075.760.000 saham. Adapun
hasil keputusan Rapat sebagai berikut :
1.
Menyetujui pengesahan atas Laporan
Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi mengenai hasil usaha tahun 2015 dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2015.
2.
Menyetujui pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan,
termasuk di dalamnya Neraca perhitungan Laba/Rugi Perseroan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, yang telah di audit oleh Kantor Akuntan
Publik “S.Mannan, Ardiansyah & Rekan” sesuai laporan No. 02/MS.05/II/2016
tanggal 29 Februari 2016 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Dan oleh
karenanya membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari
tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2015,
sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam neraca dan perhitungan laba
rugi tahun buku 2015.
3.
Menyetujui untuk menetapkan
penggunaan laba bersih Perseroan untuk kegiatan operasional dan keuangan, serta
memberikan Kuasa kepada Direksi untuk pembagian Dividen Tunai sebesar Rp.
3.050.110.289 (tiga milyar lima puluh
juta seratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).
4.
Menyetujui memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016 serta memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada
Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukkan dan pengangkatan Akuntan Publik tersebut.
5.
Menyetujui pemberian honorarium dan tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris
untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sesuai ketentuan dalam
anggaran dasar Perseroan serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Perseroan.
6.
Menyetujui perubahan susunan Direksi
Perseroan periode tahun 2016 hingga tahun 2018 :
-
Direktur Utama :
Bapak Low Yew Lean
-
Direktur : Bapak Chan Chein Liang
-
Direktur Independen
: Bapak Liang Tjoen
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
TAHUN BUKU 2015
Selanjutnya
sehubungan dengan keputusan mata acara rapat ketiga tersebut diatas dimana
Rapat telah memutuskan untuk membagikan Dividen Tunai dari Laba Bersih Tahun
Buku 2015 sebesar Rp. 3.050.110.289 atau sebesar Rp 2,83530 per lembar saham, maka dengan
ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai tahun buku 2015
sebagai berikut :
Jadwal:
|
NO |
KETERANGAN |
TANGGAL |
|
1 |
Cum Dividen
Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi |
17 Mei
2016 |
|
2 |
Ex Dividen Tunai
di Pasar Reguler & Negosiasi |
18 Mei
2016 |
|
3 |
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai |
20 Mei
2016 |
|
4 |
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai |
23 Mei
2016 |
|
5 |
Recording Date (Tanggal Daftar
Pemegang Saham yang berhak atas Dividen) |
20 Mei
2016 |
|
6 |
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai |
10 Juni 2016 |
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) dan/atau pemilik saham perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 20 Mei 2016.
2.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan
melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 10 Juni 2016. Bukti pembayaran dividen
tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan
bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3.
Dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang
Saham yang bersangkutan.
4.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan
Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau
Biro Administrasi Efek/BAE PT Datindo Entrycom (“BAE”) dengan alamat Puri
Datindo – Wisma Sudirman. Jl. Jend. Sudirman Kav 34 Jakarta 10220 paling lambat
tanggal 20 Mei 2016 pada pukul 16.15 WIB. Tanpa pencantuman NPWP,
dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
5.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan
Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang
perubahan keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
serta menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat
tanggal 2 Juni 2016, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 12 Mei 2016
PT Arita Prima Indonesia Tbk.
Direksi
File Lampiran :