Internal Audit
Untuk memenuhi peraturan Bapepam-LK No.IX.I.7, perseroan telah memiliki Internal Audit Unit dan menetapkan suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.
Fungsi departemen ini adalah:
- Menjadi penilai independen yang berperan membantu Direksi dalam mengamankan investasi dan aset Perusahaan secara efektif dari sisi akuntansi dan audit;
- Melakukan analisa dan evaluasi efektivitas sistem dan prosedur pada semua kegiatan Perusahaan dan fungsi-fungsi pendukungnya;
- Melakukan koordinasi dengan Komite Audit dan auditor eksternal agar kelancaran proses audit dapat tercapai.
Tugas dan tanggung jawab Departemen ini adalah sebagai berikut:
- Mengakses seluruh informasi yang relevan, melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, serta Komite Audit dengan sepengetahuan Komisaris.
- Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, serta Komite Audit;
- Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
- Menyusun usulan perubahan dan melaksanakan Piagam Audit Internal;
- Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitan dengan penilaian efektivitas sistem audit;
- Menilai dan menganalisa aktivitas Perseroan, namun tidak mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang ditelaah/diaudit.
- Kepala Audit Internal dapat mengalokasikan sumber daya, fokus, ruang lingkup, jadwal auditor, dan penerapan teknik audit untuk mencapai tujuan audit, mengklarifikasi dan membicarakan hasil audit, meminta tanggapan lisan/tertulis pada audite, memberikan saran dan rekomendasi.