Internal Audit


Untuk memenuhi peraturan Bapepam-LK No.IX.I.7, perseroan telah memiliki Internal Audit Unit dan  menetapkan suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.

Fungsi departemen ini adalah:

  1. Menjadi penilai independen yang berperan membantu Direksi dalam mengamankan investasi dan aset Perusahaan secara efektif dari sisi akuntansi dan audit;
  2. Melakukan analisa dan evaluasi efektivitas sistem dan prosedur pada semua kegiatan Perusahaan dan fungsi-fungsi pendukungnya;
  3. Melakukan koordinasi dengan Komite Audit dan auditor eksternal agar kelancaran proses audit dapat tercapai.

Tugas dan tanggung jawab Departemen ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan, melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, serta Komite Audit dengan sepengetahuan Komisaris.
  2. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, serta Komite Audit;
  3. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
  4. Menyusun usulan perubahan dan melaksanakan Piagam Audit Internal;
  5. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitan dengan penilaian efektivitas sistem audit;
  6. Menilai dan menganalisa aktivitas Perseroan, namun tidak mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang ditelaah/diaudit.
  7. Kepala Audit Internal dapat mengalokasikan sumber daya, fokus, ruang lingkup, jadwal auditor, dan penerapan teknik audit untuk mencapai tujuan audit, mengklarifikasi dan membicarakan hasil audit, meminta tanggapan lisan/tertulis pada audite, memberikan saran dan rekomendasi.