Dewan Komisaris


Dewan Komisaris bertugas dan berkewajiban untuk mengawasi dan memberikan saran kepada Direksi berkenaan dengan kebijakan Perseroan. Dewan Komisaris secara terus menerus memantau efektifitas dari kebijakan Perseroan dan proses pengambilan keputusan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan pemegang saham.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Segenap tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris secara umum ditetapkan secara menyeluruh dalam Anggaran Dasar Perseroan. Tugas dan tanggung jawab pokoknya adalah:

  • Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi mengenai laporan keuangan tahunan, rencana pengembangan Perseroan dan hal-hal penting lainnya.
  • Mengikuti perkembangan dan melakukan pengawasan atas kegiatan Perseroan dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran, segera memberikan saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan perseroan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris melakukan pertemuan-pertemuan termasuk pertemuan tambahan bila diperlukan.


Postingan Terkait


Lim Cheah Chooi

Komisaris UtamaWarga Negara Ma....

Sim Yee Fuan

KomisionerWarga Negara Malaysi....